Pasar komoditi
Komoditi dapat diartikan
sebagai berikut :
- Sesuatu benda nyata yang relatif mudah diperdagangkan, dapat diserahkan secara fisik, dapat disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya dengan jenis yang sama, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh investor melalui bursa berjangka
- Secara lebih umum, suatu produk yang diperdagangkan, termasuk valuta asing, instrumen keuangan dan indeks.
Karakteristik dari komoditi
yaitu harga adalah ditentukan oleh penawaran dan permintaan pasar bukannya
ditentukan oleh penyalur ataupun penjual dan harga tersebut adalah berdasarkan
perhitungan harga masing-masing pelaku Komoditi contohnya adalah (namun tidak
terbatas pada) : mineral dan produk pertanian
seperti bijih
besi, minyak,
ethanol, gula, kopi, aluminium, beras, gandum, emas, berlian atau perak, tetapi juga
ada yang disebut produk "commoditized" (tidak lagi dibedakan
berdasarkan merek) seperti komputer
Dalam ilmu linguistik,
kata "komoditi" ini mulai dikenal dan dipergunakan di Inggris pada abad
ke 15 yang berasal dari bahasa Perancis yaitu "commodité" yang
berarti "sesuatu yang menyenangkan" dalam kualitas dan layanan.
Dalam akar bahasa
Latin disebut commoditas yang merujuk pada berbagai cara
untuk pengukuran yang tepat dari sesuatu ; keadaan waktu ataupun kondisi
yang pas, kualitas yang baik; kemampuan untuk menghasilkan sesuatu atau properti; dan
nilai tambah atau keuntungan.
Di Jerman disebut die
Ware, misalnya produk atau barang yang ditawarkan untuk dijual.
Di Perancis
disebut "produit de base" seperti energi, barang, atau
bahan baku industri.
Di Indonesia
dapat diartikan sebagai : barang dagangan, benda niaga, atau bahan mentah
yang dapat digolongkan menurut mutunya sesuai dengan standar perdagangan
internasional, misalnya gandum, karet, kopi.
Perdagangan komoditi
Resiko dalam perdagangan
komoditi, selain dari gagal janji, disebabkan oleh fluktuasi harga. Harga
sangat ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar komoditi. Permintaan
ditentukan oleh pertambahan penduduk, pertambahan penggunaan, penggunaan baru
dan karena substitusi. Penawaran beribah karena pertambahan kapasitas produksi
(luas lahan yang ditanam atau pabrik baru yang dibangun), musim, cuaca baik
atau buruk, larangan atau insentip pemerintah, bencana alam maupun perang atau
perdamaian. Jadi banyak sekali faktor yang tidak bisa diramalkan. Hal inilah
yang mendorong timbulnya kebutuhan akan lindung nilai. Kebutuhan akan lindung
nilai dipenuhi dengan pembuatan kontrak di LUAR mau di DALAM Bursa. Mula-mula
kebutuhan akan lindung nilai ini hanya dirasakan dalam perdagangan komoditi
pertanian , tetapi makin lama kebutuhan itu dirasakan untuk semua macam
komoditi, termasuk komoditi keuangan, cuaca, ekonomi, perbankan dlsbnya. Untuk
semua itu dibuatkan kontrak. Beberapa dari kontrak itu diperdagangkan di bursa
yang terlanjur dinamakan Bursa Komoditi, meski sebenarnya dinamakan Bursa
Kontrak.
Perdagangan kontrak komoditi
dilakukan dibursa (kontrak) komoditi di berbagai negara misalnya di :
- London Commodity Exchange yang sekarang bernama Euronext LIFFE
- New York Board of Trade (NYBOT)
- Chicago Board of Trade yang sekarang sudah disatukan dengan CME
- Winnipeg Commodity Exchange
- London Metal Exchange
- Chicago Mercantile Exchange
- Multi Commodity Exchange of India
- Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange-JFX)
- Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) (Indonesian Commodity and Derivatives Exchange-ICDX)
Jenis komoditi yang dijadikan dasar kontrak yang diperdagangkan di berbagai bursa dunia
Makanan
Komoditi
|
Satuan
|
Mata uang
|
Nama Bursa
|
ton
|
USD
($)
|
||
1 lb
|
USD ($)
|
||
Gula
|
1 pon
|
USD
sen (¢)
|
New York Board of Trade, NCSC
|
USD ($)
|
New York Board of Trade
|
||
coklat
|
GBP
(£)
|
||
maizena (jagung)
|
gantang (=56 pon)
|
USD ($)
|
|
USD ($)
|
Chicago Board of Trade
|
||
gantang (=60 lb)
|
USD
sen (¢)
|
Chicago Board of Trade
|
1. Komoditas Ekspor
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara
lain. Proses ini
seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah
sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Strategi ekspor
digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila
dibandingkan dengan strategi lainnya. Strategi lainnya misalnya franchise dan akuisisi. Kegiatan ekspor
terbagi menjadi 2, yaitu:
Ekspor langsung
adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau
negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan
penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan
kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih
tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.
Ekspor tidak
langsung adalah teknik dimana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh
perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor ( export management
companies ) dan perusahaan pengekspor ( export trading companies ).
Kelebihannya,
sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara
langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan
terhadap operasi di negara lain kurang.
Umumnya,
industri jasa menggunakan
ekspor langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan
keduanya
Tahap-tahap
Dalam
perencanaan ekspor perlu dilakukan berbagai persiapan, berikut ini 4 langkah
persiapannya:
- Identifikasi pasar yang potensial
- Penyesuaian antara kebutuhan pasar dengan kemampuan, SWOT analisis
- Melakukan Pertemuan, dengan eksportir, agen, dll
- Alokasi sumber daya.
Komoditi ekspor
Indonesia
Sepuluh
komoditi ekspor utama Indonesia adalah Tekstil dan Produk
Tekstil (TPT), produk hasil hutan, elektronik, karet dan produk
karet, sawit dan produk
sawit, otomotif, alas kaki, udang, kakao dan kopi. Namun, pasar
internasional semakin kompetitif sehingga sepuluh komoditas ekpor utama
Indonesia terdiversifikasi. Komoditas lainnya, yaitu
makanan olahan, perhiasan, ikan dan produk
ikan, kerajinan dan rempah-rempah, kulit dan produk
kulit, peralatan medis, minyak atsiri, peralatan
kantor dan tanaman obat.
Pada tahun
2011, industri menyumbang US$ 122 miliar atau sebesar 60 persen dari total
nilai ekspor. Sektor nonmigas lainnya, yaitu pertanian dan pertambangan,
masing-masing menyumbang 2,54 persen dan 17,02 persen dari keseluruhan ekspor.
Sementara itu ekspor sektor migas hanya mencapai US$ 41 miliar atau sebesar
20,43 persen dari total ekspor.
Komposisi
komoditas ekspor Indonesia tahun 2011
Komoditas
|
Nilai
|
Persentase
|
Hasil
Industri non migas
|
US$
122 miliar
|
60%
|
Industri
Migas
|
US$
41 miliar
|
20,43%
|
Pertambangan
non migas
|
US$
34 miliar
|
17,02%
|
Pertanian
|
US$3,1
miliar
|
2,54%
|
Kesalahan umum
Ada beberapa
kesalahan umum yang sering dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan
ekspor, yaitu :
- Tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor.
- Tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu.
Istilah-istilah
ekspor
Berikut adalah
istilah-istilah ekspor yang sering digunakan:
Air waybill
Bill of lading (B/L)
Surat tanda terima barang yang dimuat
di atas kapal dan merupakan
bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui
laut.
Invoice
C&F (Cost and Freight)
Seluruh biaya produksi dan
pengapalannya masuk dalam harga barang.
Clearance
- hak kapal untuk meninggalkan pelabuhan.
- Ijin berangkat kapal dari pelabuhan.
- Ijin mengeluarkan barang dari pabean.
Consignee
Nama dan alamat penerima barang atau
pembelinya.
F. O. B (free on board)
Suatu kewajiban penjual hanya sebatas
sampai pelabuhan pengirim
Packing list
Faktur atau
nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)
Commodity
Barang yang merupakan hasil pertanian,
namun saat ini disebut produk.
Phytosanitary certificate
Sebuah surat yang dikeluarkan oleh
lembaga karantina hewan dan tumbuhan, Departemen
Pertanian Republik Indonesia. Proses mendapatkannya melalui serangkaian
prosedur dan uji laboratorium, agar tidak
terjadi penyebaran penyakit antar negara
maupun antar pulau di Indonesia (surat
karantina antar pulau)
Weight
Berat kotor suatu barang yang
menyangkut isi dan pembungkusnya
3. Surat berharga
Surat berharga komersial atau Commercial
paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi
besar serta perusahaan.
Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi
jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk
pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga
keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan
termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari
surat berharga komersial ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari
surat berharga komersial ini yaitu :
- Surat sanggup bayar
- Cek
- Deposito
- Wesel aksep (Bank draft)
Sebab jatuh
tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta
penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga
komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat
berharga yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika
(Securities and Exchange Commission-SEC)
Surat berharga
komersial ini di Kanada
didefinisikan sebagai efek yang memiliki masa jatuh tempo tidak melebihi
1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan dari kewajiban pendaftaran serta
penerbitan prospektus
Apabila suatu
usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga
komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan
sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat dianggap alternatif
sumber pembiayaan selain bank. Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil
fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat berharga
komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali
mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana
kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu
keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas
kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka
seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.
Pada saat ini
lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika
yang menerbitkan surat berharga komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan
penerbit yang terbesar dimana berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini
menerbitkan 75 % surat berharga komersial yang beredar dan sisanya 25%
adalah diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas
publik, industrial dan industri jasa.
Penerbitan surat berharga komersial
Terdapat dua cara penerbitan
surat berharga yaitu :
- Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
Penerbitan
langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan
tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan
langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan
yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat
menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika
imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
- Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat
berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan
anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada
pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Penerbitan surat
berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating).
Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial
paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan
jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank
atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai
untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured
instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang
memberikan bunga tertentu”.
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia
Syarat-syarat
penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2
sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
Kriteria
- Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
- Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
- Mencantumkan
·
Klausula sanggup
dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam
bahasa Indonesia.
·
Janji tidak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
·
Penetapan hari
bayar
·
Penetapan
pembayaran
·
Nama pihak yang
harus menerima pembayaran atau penggantinya
·
Tanggal dan
tempat surat sanggup diterbitkan
·
Tanda tangan
penerbit
4. Pengertian Bursa Efek
Pengertian bursa efek adalah suatu system convenant yang
terorganisir dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual efek (pihak
deficit dana) dengan pembeli efek (pihak yang surplus dana) secara langsung
atau melalui wakil-wakilnya. Fungsi dari bursa efek adalah menciptakan pasar
secara terus-menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat,
menciptakan harga wajar bagi efek yang bersangutan melalui mekanisme pasar,
membantu pembelanjaan (pemenuhan dana) dunia usaha melalui penghimpunan dana masyarakat
dalam pemilikan saham-saham perusahaan(Hartri,2008:2).
Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa
bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan
kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.
UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia
no. 8 / 1995) juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka
1.
Arti bursa adalah gedung atau
ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek,
sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham,
obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
2.
Pengertian bursa efek menurut bab
1 pasal 1 UUPM No.8/1995 tentang ketentuan umum mendefinisikan bursa efek dan
efek, yaitu:
“Bursa
efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka.”
“Efek
adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.”
3.
Bursa efek di Indonesia dibagi
menjadi 2, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi
sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia
di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian
dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi,
baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat
tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
- Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
- Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
- Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana,
manajemen
investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat
berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga
yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana
tersebut.
Kekayaan
reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan
pada bank
kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana
bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan
administratur.
Bentuk Hukum
Reksadana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi
bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada
jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Karakteristik
Reksadana
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual
kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui
mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya
biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian
besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual
kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit
penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain
melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau
dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis
Reksadana
- Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana yang
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya)
dalam bentuk efek bersifat
utang.
- Reksadana Saham.
Reksadana yang
melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
- Reksadana Campuran.
Reksadana yang
mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap
yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
- Reksadana Pasar Uang.
Reksadana yang
investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang
dari satu tahun.
Exchange Traded
Fund
Exchange traded
fund (ETF) [2] adalah sebuah
reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang
sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat
diperdagangkan di bursa.
ETF ini adalah
merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini
biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.
ETF ini lebih
efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini,
dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan
membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual
surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi
kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF
diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup,
dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)
Di Indonesia,
ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang
unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan
pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang
"Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya
diperdagangkan di Bursa Efek". [3]
7. Saham
Pengertian
saham secara umum dan sederhana adalah “surat berharga yang dapat dibeli
atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut
diperjualbelikan”.
Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. [1] Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).
Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. [1] Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).
Karakteristik
Saham Preferen
- Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
- Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
- dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
- Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
Saham Biasa
Memiliki karakteristik:
- Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
- Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
- Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
Kategori
Bila ditinjau dari kinerja
perdagangan, saham dapat dikelompokkan menjadi :
- Blue chip stocks, saham biasa yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin dalam industrinya, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen
- Income stocks, saham suatu emiten dengan kemampuan membayarkan dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya
- Growth stocks, terdiri dari well-known dan lesser-known
- Speculative stocks, saham secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, namun belum pasti
- Counter cyclical stocks, saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum
Penawaran
Saham Perusahaan kepada masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa
dinamakan Initial Public Offering (IPO), sedangkan jika sudah terdaftar
(listing) dan perusahaan ingin menambah saham beredar dengan memberikan
hak terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk membeli-nya dinamakan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dikenal juga dengan sebutan Right
Issue.
Beberapa
perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang
diperjualbelikan di NYSE
tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt(ADR). Harga
saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada.
Seperti saat krisis moneter pada tanggal 15 September 1998, Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) juga
merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai 292,12
poin. Pada bulan September pula, IHSG mencapai nilai terendah yaitu 254 poin.
Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value
Dalam periode 2002-2007, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali
memecahkan rekor. Contohnya pada tahun 2006 dan tahun 2007 IHSG memposisikan
dirinya sebagai salah satu indeks yang memiliki kinerja
terbaik dunia ( peringkat 2 setelah Cina, mencapai level 2.745,826 poin).[9]Pada
tanggal 11 Desember 2007, IHSG mencapai level 2.810,262 poin sekaligus
menorehkan sejarah sebagai level indeks tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
Selain itu, IHSG mengalami peningkatan rata-rata tahunan sebesar 42,18% sebagai
pergerakan indeks tertinggi dibandingkan dengan peningkatan indeks di Asia.
Mekanisme perdagangan saham di Indonesia
Saham (stock)
merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan
saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan
perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang
banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan
yang menarik.
Saham juga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham juga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bursa
Saham
Bursa saham adalah tempat dimana perusahaan dapat menawarkan
sahamnya untuk dijual. Mereka melakukan hal ini melalui penawaran perdana
(IPO).
Setelah penawaran perdana, ribuan atau jutaan investor yang
telah membeli saham tersebut dapat kembali ke bursa saham untuk menjual
sahamnya kepada investor yang lain, sehingga dimulailah perdagangan saham.
Bursa saham hanyalah semacam tempat penampungan untuk perdagangan ini.
Menentukan Harga Saham
Harga saham setiap perusahaan tidaklah sama, harganya akan
berbeda-beda. Apa yang menyebabkan perbedaan itu? Semua itu ditentukan oleh
pendapat perusahaan.
Misalnya ada sebuah perusahaan yang menghasilkan profit sebesar 10 juta setiap tahunnya. Harga berapa kira-kira yang mungkin cocok untuk menjual perusahaan itu? Katakanlah ditawarkan dengan harga 100 juta. Apakah ada yang akan mau membelinya?
Pembeli potensial akan menilai situasi ini dengan pertanyaan “Berapa profit yang akan saya peroleh jika saya menginvestasikannya ke tempat lain?”. Jika ada wahana lain yang dapat menghasilkan lebih besar maka ia tidak akan membeli perusahaan tersebut. Mungkin perusahaan itu harus mengurangi harganya.
Misalnya ada sebuah perusahaan yang menghasilkan profit sebesar 10 juta setiap tahunnya. Harga berapa kira-kira yang mungkin cocok untuk menjual perusahaan itu? Katakanlah ditawarkan dengan harga 100 juta. Apakah ada yang akan mau membelinya?
Pembeli potensial akan menilai situasi ini dengan pertanyaan “Berapa profit yang akan saya peroleh jika saya menginvestasikannya ke tempat lain?”. Jika ada wahana lain yang dapat menghasilkan lebih besar maka ia tidak akan membeli perusahaan tersebut. Mungkin perusahaan itu harus mengurangi harganya.
Pasar Modal / Stock Exchange
a.
Pengertian pasar modal
Pengertian pasar modal di Indonesia tercantum dalam pasal 1
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan bahwa pasar
modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Menurut
Husnan (1996:37) pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan
(sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk
utang, atau modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, BUMN, maupun
perusahaan swasta.
Pasar modal juga dapat diartikan sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang pada umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi. Sedangkan tempat dimana terjadinya jual beli sekuritas disebut dengan bursa efek. Oleh karena itu, bursa efek merupakan arti dari pasar modal secara fisik. Di Indonesia terdapat dua bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (Tandelilin,2001:13).
Pasar modal juga dapat diartikan sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang pada umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi. Sedangkan tempat dimana terjadinya jual beli sekuritas disebut dengan bursa efek. Oleh karena itu, bursa efek merupakan arti dari pasar modal secara fisik. Di Indonesia terdapat dua bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (Tandelilin,2001:13).
b. Fungsi Pasar Modal
Menurut
Husnan (1998:4-6) ada beberapa keunggulan pasarmodal, yaitu :
1)
Pasar modal diharapkan bisa menjadi alternatif penghimpun
dana selain perbankan. Pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan
surat-surat berharga dalam bentuk surat hutang (obligasi) maupun surat tanda
kepemilikan (saham) dalam menghimpun dana.
2) Pasar modal memungkinkan para
investor mempunyai berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan preferensi
risiko mereka. Para leader dapat melakukan diversifikasi dalam investasi dengan
membentuk portofolio sesuai dengan risiko yang ditanggung dan tingkat
keuntungan yang diinginkan.
c.
Tipe Pasar Modal
Menurut
Jogiyanto (2000:15-16) pasar modal memiliki beberapa tipe pasar, yaitu :
1) Pasar primer (primary market)
1) Pasar primer (primary market)
Pasar
primer (perdana) adalah tempat penjualan atau penawaran saham baru dari
perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor sebelum saham
tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar primer merupakan pasar modal
yang memperdagangkan saham-saham yang dijual untuk pertama kalinya sebelum
saham dicatatkan di bursa.
2)
Pasar sekunder (secondary market)
Pasar
sekunder adalah tempat perdagangan surat berharga yang sudah beredar. Pasar ini
merupakan pasar dimana saham dan sekuritas lainnya diperjualbelikan secara
luas, setelah melalui penjualan atau penawaran di pasar perdana. Pasar sekunder
dibedakan menjadi stock exchange market (pasar bursa saham atau bursa efek) dan
over the counter (OTC) market. Sekuritas dari perusahaan kecil umumnya
diperdagangkan di OTC market, sedangkan sekuritas untuk perusahaan yang besar
di stock exchange.
3)
Pasar ketiga (third market)
Pasar
ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lainnya diluar bursa OTC
market. Pasar ini merupakan pasar perdagangan surat berharga yang dijalankan
oleh broker (pialang) yang mempertemukan pembeli dan penjual pada saat pasar
kedua tutup.
4) Pasar keempat (fourth market)
4) Pasar keempat (fourth market)
Pasar
keempat merupakan bentuk perdagangan efek antara investor tanpa melalui
perantara pedagang efek (broker) atau pasar modal yang dilakukan diantara
institusi berkapasitas besar untuk menghindari komisi untuk broker. Bentuk
transaksi dalam perdagangan semacam ini biasanya dilakukan dalam jumlah besar.
Dalam suatu
industri terdapat suatu perusahaan yang dominan yaitu perusahaan yang menduduki
posisi sebagai pemimpin pasar ( Market Leader ). Perusahaan pada
posisi ini mampu mengendalikan perilaku atau strategi-strategi yang dilakukan
pesaing-pesaingnya. Untuk menduduki posisi sebagai pemimpin pasar bukankah hal
yang mudah, diperlukan suatu tindakan atau langkah-langkah yang tepat.
Suatu
industri yang memiliki satu perusahaan yang diakui sebagai pemimpin pasar,
karena perusahaan tersebut mempunyai pangsa pasar (Market Share) yang
terbesar di pasar produk terkait. Perusahaan tersebut biasanya memimpin perusahaan
lain dalam perubahan harga, perkenalan produk terkait. Tetapi, pemimpin pasar
harus selalu tetap waspada, karena tidak selamanya posisi sebagai pemimpin
pasar tetap dapat dipegangnya, pesaing-pesaingnya bisa saja menggeser posisinya
tersebut. Pesaing-pesaing bukan hanya yang sudah ada dalam industri itu, tapi
juga bisa muncul pesaing baru dalam industri tersebut, apalagi jika disertai
dengan inovasi produk, harga yang lebih rendah, dan kualitas yang bagus, maka
peluang untuk bergesernya pemimpin pasar akan semakin besar.
Tjiptono ( 2002:303 ) memberikan
pengertian dari Market Leader tersebut adalah sebagai berikut : Pemimpin pasar (
Market Leader ) adalah perusahaan yang diakui oleh industri yang
bersangkutan sebagai pemimpin.
Perusahaan
yang menduduki posisi sebagai pemimpin pasar mempunyai karakteristik sebagai
berikut :
1. Memiliki pangsa pasar
yang terbesar (40%) dalam pasar produk yang relevan.
2. Lebih unggul dari
perusahaan lain dalam hal pengenalan produk baru, perubahan harga, cakupan saluran
distribusi dan intensitas promosi.
3. Merupakan pusat
orientasi para pesaing ( diserang, ditiru, atau dijauhi)
Popular
Search Tags: industri,
Market Leader, Market Share, Pemimpin pasar, produk, strategi-strategi
pasar, Tjiptono
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian
yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga
sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan
datang (barang
produksi). Contohnya
membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus
PDB = C + I + G + (X-M)
.
Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential
(seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru).
Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan
tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya
I=
(Y,i)
. Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi
yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat
untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan
meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan
dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan
untuk mendapatkan bunga.
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek
atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan
yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi,
bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu
perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights),
garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat
diperjual belikan.
Bentuk
- Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
- Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
- Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar