Minggu, 13 Januari 2013

manajemen keuangan islam Pasar komoditi



Pasar komoditi
Komoditi dapat diartikan sebagai berikut :
  1. Sesuatu benda nyata yang relatif mudah diperdagangkan, dapat diserahkan secara fisik, dapat disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya dengan jenis yang sama, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh investor melalui bursa berjangka
  2. Secara lebih umum, suatu produk yang diperdagangkan, termasuk valuta asing, instrumen keuangan dan indeks.
Karakteristik dari komoditi yaitu harga adalah ditentukan oleh penawaran dan permintaan pasar bukannya ditentukan oleh penyalur ataupun penjual dan harga tersebut adalah berdasarkan perhitungan harga masing-masing pelaku Komoditi contohnya adalah (namun tidak terbatas pada) : mineral dan produk pertanian seperti bijih besi, minyak, ethanol, gula, kopi, aluminium, beras, gandum, emas, berlian atau perak, tetapi juga ada yang disebut produk "commoditized" (tidak lagi dibedakan berdasarkan merek) seperti komputer
Dalam ilmu linguistik, kata "komoditi" ini mulai dikenal dan dipergunakan di Inggris pada abad ke 15 yang berasal dari bahasa Perancis yaitu "commodité" yang berarti "sesuatu yang menyenangkan" dalam kualitas dan layanan.
Dalam akar bahasa Latin disebut commoditas yang merujuk pada berbagai cara untuk pengukuran yang tepat dari sesuatu ; keadaan waktu ataupun kondisi yang pas, kualitas yang baik; kemampuan untuk menghasilkan sesuatu atau properti; dan nilai tambah atau keuntungan.
Di Jerman disebut die Ware, misalnya produk atau barang yang ditawarkan untuk dijual.
Di Perancis disebut "produit de base" seperti energi, barang, atau bahan baku industri.
Di Indonesia dapat diartikan sebagai : barang dagangan, benda niaga, atau bahan mentah yang dapat digolongkan menurut mutunya sesuai dengan standar perdagangan internasional, misalnya gandum, karet, kopi.

Perdagangan komoditi

Resiko dalam perdagangan komoditi, selain dari gagal janji, disebabkan oleh fluktuasi harga. Harga sangat ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar komoditi. Permintaan ditentukan oleh pertambahan penduduk, pertambahan penggunaan, penggunaan baru dan karena substitusi. Penawaran beribah karena pertambahan kapasitas produksi (luas lahan yang ditanam atau pabrik baru yang dibangun), musim, cuaca baik atau buruk, larangan atau insentip pemerintah, bencana alam maupun perang atau perdamaian. Jadi banyak sekali faktor yang tidak bisa diramalkan. Hal inilah yang mendorong timbulnya kebutuhan akan lindung nilai. Kebutuhan akan lindung nilai dipenuhi dengan pembuatan kontrak di LUAR mau di DALAM Bursa. Mula-mula kebutuhan akan lindung nilai ini hanya dirasakan dalam perdagangan komoditi pertanian , tetapi makin lama kebutuhan itu dirasakan untuk semua macam komoditi, termasuk komoditi keuangan, cuaca, ekonomi, perbankan dlsbnya. Untuk semua itu dibuatkan kontrak. Beberapa dari kontrak itu diperdagangkan di bursa yang terlanjur dinamakan Bursa Komoditi, meski sebenarnya dinamakan Bursa Kontrak.
Perdagangan kontrak komoditi dilakukan dibursa (kontrak) komoditi di berbagai negara misalnya di :

Jenis komoditi yang dijadikan dasar kontrak yang diperdagangkan di berbagai bursa dunia

Makanan

Komoditi
Satuan
Mata uang
Nama Bursa
ton
USD ($)
1 lb
USD ($)

Gula
1 pon
USD sen (¢)
New York Board of Trade, NCSC
USD ($)
New York Board of Trade
coklat
GBP (£)
maizena (jagung)
gantang (=56 pon)
USD ($)
2,000 cwt (200,000 lb)
USD ($)
Chicago Board of Trade
gantang (=60 lb)
USD sen (¢)
Chicago Board of Trade


1. Komoditas Ekspor

Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya. Strategi lainnya misalnya franchise dan akuisisi. Kegiatan ekspor terbagi menjadi 2, yaitu:
Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.
Ekspor tidak langsung adalah teknik dimana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor ( export management companies ) dan perusahaan pengekspor ( export trading companies ).
Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.
Umumnya, industri jasa menggunakan ekspor langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan keduanya
Tahap-tahap
Dalam perencanaan ekspor perlu dilakukan berbagai persiapan, berikut ini 4 langkah persiapannya:
  1. Identifikasi pasar yang potensial
  2. Penyesuaian antara kebutuhan pasar dengan kemampuan, SWOT analisis
  3. Melakukan Pertemuan, dengan eksportir, agen, dll
  4. Alokasi sumber daya.
Komoditi ekspor Indonesia
Sepuluh komoditi ekspor utama Indonesia adalah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), produk hasil hutan, elektronik, karet dan produk karet, sawit dan produk sawit, otomotif, alas kaki, udang, kakao dan kopi. Namun, pasar internasional semakin kompetitif sehingga sepuluh komoditas ekpor utama Indonesia terdiversifikasi. Komoditas lainnya, yaitu makanan olahan, perhiasan, ikan dan produk ikan, kerajinan dan rempah-rempah, kulit dan produk kulit, peralatan medis, minyak atsiri, peralatan kantor dan tanaman obat.
Pada tahun 2011, industri menyumbang US$ 122 miliar atau sebesar 60 persen dari total nilai ekspor. Sektor nonmigas lainnya, yaitu pertanian dan pertambangan, masing-masing menyumbang 2,54 persen dan 17,02 persen dari keseluruhan ekspor. Sementara itu ekspor sektor migas hanya mencapai US$ 41 miliar atau sebesar 20,43 persen dari total ekspor.
Komposisi komoditas ekspor Indonesia tahun 2011
Komoditas
Nilai
Persentase
Hasil Industri non migas
US$ 122 miliar
60%
Industri Migas
US$ 41 miliar
20,43%
Pertambangan non migas
US$ 34 miliar
17,02%
Pertanian
US$3,1 miliar
2,54%
Kesalahan umum
Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan ekspor, yaitu :
  1. Tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor.
  2. Tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu.

Istilah-istilah ekspor
Berikut adalah istilah-istilah ekspor yang sering digunakan:
Air waybill
Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
Bill of lading (B/L)
Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
Invoice 
Faktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.
C&F (Cost and Freight
Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang.
Clearance 
  1. hak kapal untuk meninggalkan pelabuhan.
  2. Ijin berangkat kapal dari pelabuhan.
  3. Ijin mengeluarkan barang dari pabean.
Consignee 
Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.
F. O. B (free on board
Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim
Packing list 
Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)
Commodity
Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.
Phytosanitary certificate 
Sebuah surat yang dikeluarkan oleh lembaga karantina hewan dan tumbuhan, Departemen Pertanian Republik Indonesia. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan uji laboratorium, agar tidak terjadi penyebaran penyakit antar negara maupun antar pulau di Indonesia (surat karantina antar pulau)
Weight
Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya

3. Surat berharga
Surat berharga komersial atau Commercial paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini yaitu :
  1. Surat sanggup bayar
  2. Cek
  3. Deposito
  4. Wesel aksep (Bank draft)
Sebab jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities and Exchange Commission-SEC)
Surat berharga komersial ini di Kanada didefinisikan sebagai efek yang memiliki masa jatuh tempo tidak melebihi 1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan dari kewajiban pendaftaran serta penerbitan prospektus
Apabila suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank. Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.
Pada saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang menerbitkan surat berharga komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar dimana berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat berharga komersial yang beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan industri jasa.

Penerbitan surat berharga komersial

Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
  • Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
  • Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.

Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia

Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
Kriteria
  1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
  2. Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
  3. Mencantumkan
·         Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
·         Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
·         Penetapan hari bayar
·         Penetapan pembayaran
·         Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
·         Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
·         Tanda tangan penerbit


4. Pengertian Bursa Efek
Pengertian bursa efek adalah suatu system convenant yang terorganisir dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual efek (pihak deficit dana) dengan pembeli efek (pihak yang surplus dana) secara langsung atau melalui wakil-wakilnya. Fungsi dari bursa efek adalah menciptakan pasar secara terus-menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat, menciptakan harga wajar bagi efek yang bersangutan melalui mekanisme pasar, membantu pembelanjaan (pemenuhan dana) dunia usaha melalui penghimpunan dana masyarakat dalam pemilikan saham-saham perusahaan(Hartri,2008:2).
Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.
UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995) juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka
1.      Arti bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
2.      Pengertian bursa efek menurut bab 1 pasal 1 UUPM No.8/1995 tentang ketentuan umum mendefinisikan bursa efek dan efek, yaitu:
“Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.”
“Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.”
3.      Bursa efek di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES
5. Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
  1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
  2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
  3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Karakteristik Reksadana
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
  1. Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
  1. Reksadana Saham.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
  1. Reksadana Campuran.
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
  1. Reksadana Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Exchange Traded Fund
Exchange traded fund (ETF) [2] adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.
ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.
ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)
Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek". [3]
7. Saham
Pengertian saham secara umum dan sederhana adalah “surat berharga yang dapat dibeli atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan”.
Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. [1] Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).

Karakteristik

Saham Preferen

Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:[5][6]
  • Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
  • Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
  • dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
  • Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk

Saham Biasa

Memiliki karakteristik:
  • Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
  • Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
  • Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja

Kategori

Bila ditinjau dari kinerja perdagangan, saham dapat dikelompokkan menjadi :
  1. Blue chip stocks, saham biasa yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin dalam industrinya, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen
  2. Income stocks, saham suatu emiten dengan kemampuan membayarkan dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya
  3. Growth stocks, terdiri dari well-known dan lesser-known
  4. Speculative stocks, saham secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, namun belum pasti
  5. Counter cyclical stocks, saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum
Penawaran Saham Perusahaan kepada masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), sedangkan jika sudah terdaftar (listing) dan perusahaan ingin menambah saham beredar dengan memberikan hak terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk membeli-nya dinamakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dikenal juga dengan sebutan Right Issue.
Beberapa perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt(ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Seperti saat krisis moneter pada tanggal 15 September 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai 292,12 poin. Pada bulan September pula, IHSG mencapai nilai terendah yaitu 254 poin. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value Dalam periode 2002-2007, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor. Contohnya pada tahun 2006 dan tahun 2007 IHSG memposisikan dirinya sebagai salah satu indeks yang memiliki kinerja terbaik dunia ( peringkat 2 setelah Cina, mencapai level 2.745,826 poin).[9]Pada tanggal 11 Desember 2007, IHSG mencapai level 2.810,262 poin sekaligus menorehkan sejarah sebagai level indeks tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Selain itu, IHSG mengalami peningkatan rata-rata tahunan sebesar 42,18% sebagai pergerakan indeks tertinggi dibandingkan dengan peningkatan indeks di Asia.

Mekanisme perdagangan saham di Indonesia

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
     Saham juga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bursa Saham
Bursa saham adalah tempat dimana perusahaan dapat menawarkan sahamnya untuk dijual. Mereka melakukan hal ini melalui penawaran perdana (IPO).
Setelah penawaran perdana, ribuan atau jutaan investor yang telah membeli saham tersebut dapat kembali ke bursa saham untuk menjual sahamnya kepada investor yang lain, sehingga dimulailah perdagangan saham. Bursa saham hanyalah semacam tempat penampungan untuk perdagangan ini.
Menentukan Harga Saham
Harga saham setiap perusahaan tidaklah sama, harganya akan berbeda-beda. Apa yang menyebabkan perbedaan itu? Semua itu ditentukan oleh pendapat perusahaan.
     Misalnya ada sebuah perusahaan yang menghasilkan profit sebesar 10 juta setiap tahunnya. Harga berapa kira-kira yang mungkin cocok untuk menjual perusahaan itu? Katakanlah ditawarkan dengan harga 100 juta. Apakah ada yang akan mau membelinya?
     Pembeli potensial akan menilai situasi ini dengan pertanyaan “Berapa profit yang akan saya peroleh jika saya menginvestasikannya ke tempat lain?”. Jika ada wahana lain yang dapat menghasilkan lebih besar maka ia tidak akan membeli perusahaan tersebut. Mungkin perusahaan itu harus mengurangi harganya.
www.lintasberita.com visit Lintas Berita
Pasar Modal / Stock Exchange
a. Pengertian pasar modal
Pengertian pasar modal di Indonesia tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Menurut Husnan (1996:37) pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, atau modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal juga dapat diartikan sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang pada umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi. Sedangkan tempat dimana terjadinya jual beli sekuritas disebut dengan bursa efek. Oleh karena itu, bursa efek merupakan arti dari pasar modal secara fisik. Di Indonesia terdapat dua bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (Tandelilin,2001:13).
b. Fungsi Pasar Modal
Menurut Husnan (1998:4-6) ada beberapa keunggulan pasarmodal, yaitu :
1)      Pasar modal diharapkan bisa menjadi alternatif penghimpun dana selain perbankan. Pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan surat-surat berharga dalam bentuk surat hutang (obligasi) maupun surat tanda kepemilikan (saham) dalam menghimpun dana.
2)      Pasar modal memungkinkan para investor mempunyai berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan preferensi risiko mereka. Para leader dapat melakukan diversifikasi dalam investasi dengan membentuk portofolio sesuai dengan risiko yang ditanggung dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
c. Tipe Pasar Modal
Menurut Jogiyanto (2000:15-16) pasar modal memiliki beberapa tipe pasar, yaitu :
1) Pasar primer (primary market)
Pasar primer (perdana) adalah tempat penjualan atau penawaran saham baru dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar primer merupakan pasar modal yang memperdagangkan saham-saham yang dijual untuk pertama kalinya sebelum saham dicatatkan di bursa.
2) Pasar sekunder (secondary market)
Pasar sekunder adalah tempat perdagangan surat berharga yang sudah beredar. Pasar ini merupakan pasar dimana saham dan sekuritas lainnya diperjualbelikan secara luas, setelah melalui penjualan atau penawaran di pasar perdana. Pasar sekunder dibedakan menjadi stock exchange market (pasar bursa saham atau bursa efek) dan over the counter (OTC) market. Sekuritas dari perusahaan kecil umumnya diperdagangkan di OTC market, sedangkan sekuritas untuk perusahaan yang besar di stock exchange.
3) Pasar ketiga (third market)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lainnya diluar bursa OTC market. Pasar ini merupakan pasar perdagangan surat berharga yang dijalankan oleh broker (pialang) yang mempertemukan pembeli dan penjual pada saat pasar kedua tutup.
4) Pasar keempat (fourth market)
Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antara investor tanpa melalui perantara pedagang efek (broker) atau pasar modal yang dilakukan diantara institusi berkapasitas besar untuk menghindari komisi untuk broker. Bentuk transaksi dalam perdagangan semacam ini biasanya dilakukan dalam jumlah besar.

Dalam suatu industri terdapat suatu perusahaan yang dominan yaitu perusahaan yang menduduki posisi sebagai pemimpin pasar ( Market Leader ). Perusahaan pada posisi ini mampu mengendalikan perilaku atau strategi-strategi yang dilakukan pesaing-pesaingnya. Untuk menduduki posisi sebagai pemimpin pasar bukankah hal yang mudah, diperlukan suatu tindakan atau langkah-langkah yang tepat.
Suatu industri yang memiliki satu perusahaan yang diakui sebagai pemimpin pasar, karena perusahaan tersebut mempunyai pangsa pasar (Market Share) yang terbesar di pasar produk terkait. Perusahaan tersebut biasanya memimpin perusahaan lain dalam perubahan harga, perkenalan produk terkait. Tetapi, pemimpin pasar harus selalu tetap waspada, karena tidak selamanya posisi sebagai pemimpin pasar tetap dapat dipegangnya, pesaing-pesaingnya bisa saja menggeser posisinya tersebut. Pesaing-pesaing bukan hanya yang sudah ada dalam industri itu, tapi juga bisa muncul pesaing baru dalam industri tersebut, apalagi jika disertai dengan inovasi produk, harga yang lebih rendah, dan kualitas yang bagus, maka peluang untuk bergesernya pemimpin pasar akan semakin besar.
Tjiptono ( 2002:303 ) memberikan pengertian dari Market Leader tersebut adalah sebagai berikut : Pemimpin pasar ( Market Leader ) adalah perusahaan yang diakui oleh industri yang bersangkutan sebagai pemimpin.
Perusahaan yang menduduki posisi sebagai pemimpin pasar mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Memiliki pangsa pasar yang terbesar (40%) dalam pasar produk yang relevan.
2. Lebih unggul dari perusahaan lain dalam hal pengenalan produk baru, perubahan harga, cakupan saluran distribusi dan intensitas promosi.
3. Merupakan pusat orientasi para pesaing ( diserang, ditiru, atau dijauhi)
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru).
Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.

Bentuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar